NASIONAL

Muhammadiyah: Usut Tuntas Kematian Randi dan Yusuf Kardawi

Jakarta (SI Online) – Bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Amnesti Internasional, YLBHI, dan KONTRAS, Selasa (10/12) Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntut pemerintah bertindak profesional dalam mengusut kasus kematian dua mahasiswa asal Kendari, Immawan Randi (19) dan Yusuf Kardawi (21) secara tuntas.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menganggap ketidakseriusan pemerintah dalam mengusut secara transparan justru akan menimbulkan preseden yang buruk bagi wajah demokrasi di Indonesia.

“Kami sudah advokasi sejak awal. (perkembangannya) Jauh dari memuaskan. Tidak ada transparansi dan akuntabilitas publik. Negara tidak hadir, polisi semena-mena, termasuk tidak memberikan keamanan terhadap masyarakat atas haknya di dalam demokrasi. Karena itu kami sepakat agar kasus ini diangkat di level pusat atau nasional,” ungkap Busyro.

Immawan Randi meninggal dengan luka tembak di dada sementara Yusuf Kardawi meninggal diduga akibat penganiayaan dengan benda tumpul yang merusak tempurung kepala pada demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP pada September 2019 silam. Keduanya, tewas di tangan oknum aparat.

Turut hadir dalam konferensi Pers “Usut Tuntas Kasus Kematian Immawan Randi dan Korban Kekerasan Aparat Polisi” di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta tersebut, orangtua Yusuf Kardawi dan orangtua Randi berharap kepolisian segera mengungkap sosok pelaku pembunuhan dan menghukum sesuai prosedur secara transparan.

Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid melihat brutalitas aparat kepada para demonstran selama demonstrasi September 2019 tidak beralasan sama sekali dan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“Dalam banyak fakta dia (Yusuf Kardawi) mengalami luka benturan benda tumpul yang sangat serius, jadi penyiksaan yang tidak manusiawi ini adalah pelanggaran berat asas kemanusian karena hak untuk hidup dan tidak disiksa adalah tidak boleh dicabut bahkan ketika keamanan dan negara dalam kondisi darurat,” ungkap Usman.

“Yang dipersoalkan adalah kalangan mahasiswa saat itu sedang membela nilai-nilai dasar kemanusiaan, dan pembelaan terhadap nilai-nilai reformasi. Jadi ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan menunjukkan ketidakmampuan negara melindungi rakyatnya. Kami mendesak Kapolri, Komnasham, Ombudsman. Ini bukan saja tanggungjawab Kapolda, Gubernur Kendari bahkan juga Presiden,” imbuhnya.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menegaskan akan mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang dan tuntas. Sementara itu DPP IMM menyatakan juga akan mengawal agar kematian Randi dan Yusuf tidak menguap begitu saja.

“Sekarang sudah 71 hari perkembangannya lambat dan tidak cukup transparan. Seolah-olah yang diutamakan hanya Randi saja, Yusuf sangat sulit untuk diusut. Kami dari DPP IMM bersama kawan-kawan, beritikad untuk melakukan aksi agar tidak tenggelam begitu saja. Momentum hari HAM internasional 10 Desember. Besok audiensi ke Mabes Polri, Ombudsman Dan Komnas Ham,” tutup Sekjen DPP IMM Rabi Karman.

sumber: muhammadiyah.id

Back to top button