DAERAH

MUI Kabupaten Jember Fatwakan Haram Joget Pargoy

Jember (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy di wilayah tersebut.

Fatwa itu disampaikan secara resmi oleh MUI Kabupaten Jember melalui “Tausiah Komisi Fatwa” bernomor 02/MUI–Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy di Kabupaten Jember.

Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa KH. Badrut Tamam, M. HI, Sekretaris Komisi Fatwa Moh Faiz Kurnia Hadi, S. Sy,.M.H, dan diketahui oleh Ketua Umum Dr. KH. Abdul Harist, M. Ag dan Sekretaris Umum,Dr. KH. Abdul Wahab Ahmad, M.HI.

“Hukum joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokanaurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi poin ketiga dalam tausiah yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022 itu.

Dalam poin keempat, MUI Jember menyampaikan alasan pengharaman itu.

“Joget ‘Pargoy’ tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.”

Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).

“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.

Sebelumnya, MUI Jember telah melihat fenomena joget Pargoy yang viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.

Joget Pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem.

“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button