NASIONAL

Munarman Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Jakarta (SI Online) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman divonis tiga tahun terkait kasus terorisme.

Majelis hakim menyatakan bahwa Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Munarman Dituntut Delapan Tahun, Refly Harun: Satu Hari Saja Berlebihan

Munarman divonis melanggar Pasal 13 C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan bahwa Munarman bukan teroris.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara

“Yang jelas fakta yang tak terbantahkan bahwa Munarman bukan teroris, beliau divonis terkait pasal 13 yaitu tentang menyembunyikan informasi,” kata Aziz usai persidangan, dikutip melalui siaran langsung di KompasTV Live.

Pihaknya mengatakan akan mengajukan banding dalam merespon hasil sidang tersebut. “Sesuai musyawarah kami akan melakukan banding, banyak fakta yang tidak sesuai,” ujar Aziz.

red: adhila/dbs

Artikel Terkait

Back to top button