LAPORAN KHUSUS

Offside, Stafsus Presiden Buat Surat Berkop Setkab untuk Camat Seluruh Indonesia

Jakarta (SI Online) – Dengan menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Staf Khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra membuat surat yang ditujukan untuk camat di seluruh wilayah Indonesia.

Perihal surat tertanggal 1 April 2020 itu adalah “Kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19. Di bagian bawah surat ditembuskan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI cq Gugs Tugas Kawal Desa Lawan COVID-19 (Sekretaris Jenderal).

Pada intinya, surat tersebut berisi permohonan bantuan kepada para Camat dan perangkat desa untuk mendukung program Relawan Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Adapun kaitannya dengan Andi Taufan, karena dirinya sebagai Stafsus Jokowi mengaku telah menerima surat dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) tertanggal 30 Maret 2020, yang berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Padahal, Amartha sejatinya adalah lembaga peer to peer lending yang didirikan dan dimiliki oleh Andi Taufan sendiri.

Sebagai Relawan Desa Lawan COVID-19, ada dua pekerjaan yang akan dilakukan oleh Amartha. Pertama, edukasi tentang COVID-19. Kedua, pendataan kebtuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.

Offside

Surat yang ditandatangani Andi Taufan itu pun beredar di media sosial. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi menilai langkah Andi offside.

“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Alasannya cukup masuk akal. Seharusnya Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

“Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.

Maka itu, dia menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus.

“Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” katanya.

Dia pun mengingatkan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

“Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut dia, jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah.

“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button