ALIRAN SESATDAERAH

Ormas Islam Bandung Desak Pemkot Terbitkan Perda Larangan Syiah

Bandung (SI Online) – Gabungan ormas Islam, gerakan dan komunitas dakwah se-Bandung Raya yang tergabung ke dalam PPNKRI melakukan audiensi kepada Walikota Bandung, Oded Mohamad Danial di Kantor Walikota Bandung, Jl Wastukencana No. 2 Bandung, Rabu (26/8/2020). ⁣

⁣Selain diterima oleh Walikota, turut hadir unsur Forkopimda Kota Bandung antara lain Kesbangpol, Kesra, Kemenag, MUI, Polresta Bandung, Kodim 0618/BS, FKUB dan Kejaksaan. ⁣

⁣Pada kesempatan tersebut, PPNKRI menyerahkan surat penolakan ritual asyura syiah yang biasa dilakukan oleh jemaat syiah pada tanggal 10 Muharram yang disinyalir dipenuhi dengan penghinaan kepada para sahabat Nabi dan penistaan terhadap agama Islam.

PPNKRI juga menuntut agar Walikota mengeluarkan produk hukum semacam peraturan daerah atau peraturan walikota yang melarang penyebaran ajaran syiah sebagaimana Pergub pelarangan Ahmadiyah yang pernah diterbitkan Gubernur Jawa Barat periode Ahmad Heryawan beberapa tahun silam.⁣

⁣Walikota Bandung menyambut positif kehadiran sejumlah ormas Islam dan gerakan Islam serta berjanji akan menindaklanjuti pertemuan ini.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Wali Kota Oded pada tahun lalu, pemerintah Kota Bandung akan berupaya menerbitkan produk hukum dengan melibatkan berbagai pihak dalam kajian-kajian. Oded juga mengatakan “merasa prihatin dan tidak rela apabila Islam dihina dan dinistakan oleh orang-orang syi’ah”. ⁣

⁣Adapun Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintahan mengaku lelah setiap tahun dihadapkan pada permasalahan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota agar kiranya diterbitkan peraturan walikota sehingga menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat penolakan ritual asyura Syiah kepada Walikota Bandung oleh Ketua Presidium PPNKRI, Mochamad Budiman.

rep: suwandi

Artikel Terkait

Back to top button