NASIONAL

PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tolak Tim PPHAM Jadi Legitimasi PKI

Jakarta (SI Online) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap untuk merespon terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.

Dalam menjalankan Keppres tersebut, Presiden Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Ketiga ormas itu menolak pembentukan Tim PPHAM karena dinilai sebagai pintu masuk bangkitnya PKI di Indonesia.

“Pertama, menolak keras penggunaan Tim PPHAM sebagai alat legitimasi bagi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI),” ungkap pernyataan ketiga ormas tersebut, Senin (26/9/2022).

Kedua, mereka menolak jika nantinya melalui Keppres tersebut akan ada upaya negara meminta maaf kepada PKI.

“Menolak keras bila negara meminta maaf terhadap PKI yang telah nyata melakukan pemberontakan dan menyebarkan paham Komunisme yang bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila,” jelas mereka.

Ketiga, mereka menuntut Negara untuk tegas dalam mencegah kebangkitan PKI dan penyebaran paham Komunisme. “Serta melakukan penegakan hukum bagi mereka yang berupaya menghidupkan kembali PKI dan menyebarkan paham Komunisme dan paham sejenis yang menebar kebencian kepada agama sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. XXV tahun 1966 serta KUHP pasal 107a, pasal 107b, pasal 107c, pasal 107d dan pasal 107e,” ungkapnya.

Keempat, mereka menuntut pengungkapan pelanggaran HAM secara tuntas bagi pelanggaran HAM yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi seperti kasus terbunuhnya 10 orang pada peristiwa 21-22 Mei 2019 dan kasus KM 50.

Terakhir yang kelima, mereka menyerukan kepada umat agar terus memasang kewaspadaan dari segala bentuk upaya membangkitkan kembali PKI dan penyebaran paham Komunisme, serta melakukan kegiatan nonton bareng (NOBAR) Film Pemberontakan G 30 S/PKI sebagai upaya mengingatkan kembali atas bahaya laten Komunisme.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 KH Abdul Qohar, Ketua GNPF-U Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatas.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button