NASIONAL

PARMUSI: Jangan Pilih Partai Pendukung RUU HIP

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berpotensi mendegradasi Pancasila dan diyakini akan dijadikan alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia.

Karena itu, PARMUSI mendesak DPR RI untuk segera membatalkan dan mencabut RUU HIP dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

PARMUSI meminta kepada pimpinan partai politik agar memerintahkan anggota fraksinya masing-masing di DPR RI untuk tidak mengusulkan dan membahas peraturan perundang-undangan yang mengubah Pancasila sebagai dasar Negara.

Baca juga: Siapa Pengusul RUU HIP di Badan Legislasi DPR?

“Bilamana masih ada fraksi-fraksi yang tidak mencabut secara tertulis dan bahkan tetap mendukung pembahasan dan penetapan RUU HIP, maka Mukernas VII PARMUSI menginstruksikan kepada seluruh kader PARMUSI dan menyerukan kepada seluruh umat Islam serta ormas Islam untuk bersatu menjaga kemurnian “akidah Islam” dengan tidak memilihi partai-partai pendukung pembahasan RUU tersebut pada Pemilu 2024,” jelas Ketua Umum PARMUSI Usamah Hisyam melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Senin (22/6/2020).

PARMUI juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI agar membatalkan pembahasan RUU HIP.

Baca juga: Ketua Panja RUU HIP Bukan Ribka Tjiptaning, tapi Rieke Diah Pitaloka

“Dan kepada pemerintah agar mengusut tuntas perumus RUU HIP yang telah membuat kegaduhan nasional dan cenderung memecah belah bangsa,” kata Usamah Hisyam.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button