NASIONAL

Pemerintah Resmi Tiadakan Haji 2021

Jakarta (SI Online) – Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021, seperti dilansir ANTARA.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Baca juga: Indonesia Belum Dapat Izin Haji, Bukhori Minta Pemerintah Bekerja Ekstra

Yaqut mengklaim keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Baca juga: Menag Mengaku Tak Paham Indonesia Belum Dapat Izin Masuk ke Arab Saudi

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Alias hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan jatah kuota haji Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Baca juga: Saudi Tetapkan Kuota Haji 2021 Hanya 60 Ribu Jamaah, Ini Syarat-Syaratnya

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Baca juga: Arab Saudi Tolak Vaksin Sinovac, Bagaimana Nasib Calon Haji Indonesia?

Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, lima persen pada 25 Mei 2021. Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia. []

Artikel Terkait

Back to top button