#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Pengadilan Internasional akan Investigasi Kejahatan Israel di Palestina

Denhag (SI Online) – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menerbitkan keputusan untuk melakukan investigasi hukum di wilayah Palestina terjajah sejak 1967.

Hal itu dalam rangkaian persetujuan yang diberikan pengadilan di Denhag untuk melakukan investigasi terkait dugaan kejahatan perang. Ditegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang.

“Pengadilan pidana internasional menyetujui langkah investigasi terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan pihak Israel di wilayah Palestina, terutama di wilayah yang dikuasai Israel sejak perang 6 hari tahun 1967.” demikian bunyi keputusan tersebut dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Sabtu (6/2/2021).

Keputusan ini menjadi langkah awal bagi pengadilan pidana internasional dalam mengusut kejahatan perang yang dilakukan militer Israel.

Sementara itu PM Palestina di Ramallah, Mohammad Isytieh menyambut baik keputusan pengadilan pidana internasional, Jumat sore (5/2) yang disetujui mayoritas anggotanya untuk mengusut kejahatan perang di wilayah Palestina jajahan tahun 1967, termasuk di Tepi Barat, Al-Quds dan Jalur Gaza. Sedangkan Palestina sendiri merupakan anggota Statuta Roma.

Isytieh menyebut keputusan ini sebagai langkah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, bagi nilai-nilai kebenaran dan kebebasan, serta keadilan bagi korban dan keluarga mereka yang merasakan sakit akibat perpisahan, terakhir syahid Khalid Naufal dari desa Ras Karkar, Ramallah barat, yang dibunuh secara keji oleh senjata para pemukim yahudi.

“Keputusan tersebut merupakan pesan bagi para penjahat perang, kejahatan mereka tak hilang dengan berlalunya waktu, mereka tak akan lepas dari sanksi, pengadilan berhasil menggagalkan upaya Israel yang hendak melegalkan tindakannya lewat jalur politik,” ujar Isytieh.

Ia menegaskan, pemerintah Palestina terus berupaya melakukan dokumentasi kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina, terutama pembunuhan, penggusuran rumah dan penyitaan tanah, perluasan permukiman zionis dengan mencaplok wilayah Palestina, seperti yang terjadi di Kharbah Hamshah dan wilayah lainnya yang terancam pemukiman Yahudi, yang melanggar hukum internasional dan resolusi PBB, dan menghambat solusi dua negara, terutama resolusi DK PBB no 2334, dan segera diajukan ke pengadilan pidana internasional.

Pemerintah Palestina meminta untuk mempercepat langkah hukum terkait masalah tersebut, mencakup kejahatan Israel dalam tiga agresi militernya ke Gaza, selain persoalan tawanan dan permukiman.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button