INTERNASIONAL

Pengadilan Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Kairo (SI Online) – Sebuah pengadilan di Mesir pada Kamis (29/7) menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara Ibu Kota Kairo, memvonis mereka atas beberapa dugaan kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada 2015.

Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.

Kasus lain, juga terdiri dari anggota Ikhwan dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada 2014.

Delapan dari 24 terdakwa itu diadili secara in absentia.

“Putusan itu dapat diajukan banding,” ujar sumber di pengadilan itu seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (30/7/2021).

Mesir melarang gerakan Islam terbesar itu pada 2013 menyusul kudeta militer terhadap mantan Presiden Mohamed Morsi, pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu.

Sejak memimpin pengambilalihan militer dan menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi telah menindak dengan kejam kelompok Ikhwanul Muslimin. Ribuan pendukungnya dipenjara, dijatuhi hukuman mati, mengalami penyiksaan, pelecehan dan pengabaian medis.

Ikhwanul Muslimin, yang didirikan oleh Imam Hasan Al Banna pada 1928 adalah gerakan yang menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.

Kelompok ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim. [sindonews.com]

Artikel Terkait

Back to top button