NASIONAL

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Habib Rizieq Atas Kasus Kerumunan Petamburan

Jakarta (SI Online) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis delapan bulan penjara kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab dalam perkara kerumunan Petamburan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.-

Baca juga: Habib Rizieq dan Lima Mantan Pengurus FPI Divonis Delapan Bulan Penjara untuk Kerumunan Petamburan

Sebelumnya, untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Syihab (HRS) dkk divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jaktim beberapa waktu lalu.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. []

Artikel Terkait

Back to top button