EDITORIAL

Pengurus Baru MUI: Faksi Kritis Habis

Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah usai. Agenda lima tahunan yang dibuka Presiden Jokowi pada Rabu malam, 25 November 2020 lalu, secara resmi ditutup oleh Wapres yang juga Ketua Umum MUI Periode 2015-2020 KH Ma’ruf Amin.

Munas ke-10 MUI menghasilkan “Taujihat Jakarta” yang berisi sembilan poin pernyataan normatif terkait Islam Wasathiyah, ukhuwah, seruan keimanan dan ketakwaan, pendidikan di masa pandemi Covid-19, penegakan hukum dan perlakuan diskriminatif atas umat Islam dalam konteks global.

Selain itu, yang paling menarik adalah susunan Dewan Pimpinan Harian MUI yang dihasilkan dalam Munas kali ini.

Berbeda dengan organisasi lain, baik Ormas maupun Parpol yang biasanya penuh hingar bingar karena pemilihan ketua umum langsung menggunakan suara terbanyak di antara peserta Munas, hal itu tidak terjadi di MUI. MUI menggunakan sistem formatur. 17 orang terpilih sebagai anggota formatur, yang kemudian diketuai Kiai Ma’ruf Amin sebagai Ketum demisioner dan sekretaris Buya Anwar Abbas sebagai Sekjen demisioner.

Musyawarah Tim Formatur menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim), Prof. Dadang Kahmad sebagai Sekretaris, KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI dan Dr. Amirsyah Tambunan sebagai Sekjen. Dari sisi afiliasi Ormas, baik Wantim maupun Dewan Pimpinan berasal dari unsur yang sama, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Di sinilah menariknya. Pengurus Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris. Jumlahnya 19 orang. Dari jumlah itu, yang berlatar belakang NU ada tujuh orang, sedangkan Muhammadiyah hanya tiga orang. Sisanya ormas-ormas Islam lainnya.

Sedangkan DP MUI terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara Umum dan Bendahara, dengan jumlah 39 orang. Dari jumlah itu pengurus berlatar belakang NU sekitar 20 orang dan Muhammadiyah enam orang. Sisanya ormas-ormas Islam yang lain.

Kesimpulannya, untuk Wantim dan DP MUI, NU menguasai kepengurusan MUI Periode 2020-2025. Wantim 37 persen, DP MUI 51 persen.

Tapi ini belum selesai. MUI masih memiliki sekian belas Komisi yang harus diisi juga personilnya. Ketua Komisi, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Komisi. Butuh waktu untuk menyusun pengurus komisi, sebab harus melibatkan banyak sekali Ormas yang berada di lingkungan MUI.

Sebab sebagaimana dikatakan, MUI sebagai tenda besar umat Islam, dalam menetapkan kepengurusan dengan memprioritaskan tiga hal: keterwakilan, integritas, dan kompetensi.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button