NASIONAL

Peringatan Maulid Nabi di Petamburan Bukan Kejahatan, HRS Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Syihab dan lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan hukuman delapan bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis, 27 Mei 2021.

Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pengurus FPI lainnya bersalah karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang didalamnya juga dilakukan akad nikah putri keempat HRS.

Baca juga: Habib Rizieq dan Lima Mantan Pengurus FPI Divonis Delapan Bulan Penjara untuk Kerumunan Petamburan

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang digelar di Petamburan itu bukanlah kejahatan. Sehingga HRS dan kawan-kawan tidaklah melakukan tindak kejahatan.

Catatan kedua, kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, pasal 160 tentang penghasutan yang dituduhkan jaksa kepada kliennya juga tidak terbukti. “Alhamdulillah tidak terbukti,” kata dia.

Karena itu Aziz menilai, tidak sepantasnya Habib Rizieq dikenakan hukuman kurungan badan. Tim kuasa hukum, lanjut Aziz, akan berusaha melakukan langkah-langkah hukum agar seluruh terdakwa dapat bebas murni kerena pelanggaran protokol kesehatan tidak pantas mendapat hukuman kurungan.

Menanggapi, vonis delapan bulan penjara untuk HRS dan lima mantan pengurus FPI, Aziz menyebut bila tim kuasa hukum mengaku masih pikir-pikir.

“Terkait dengan ancaman hukumannya sekali lagi kita dan tim serta HRS masih pikir-pikir,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

HRS sendiri telah menjalani penahanan selama lima setengah bulan.

Untuk diketahui, pada 10 Desember 2020, HRS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pada 12 Desember 2020, Habib Rizieq ditahan di Mapolda Metro Jaya.

red: fathullah fr.

Artikel Terkait

Back to top button