NASIONAL

Perkara RS Ummi: Jaksa Tuntut Habib Rizieq Enam Tahun, Habib Hanif Dua Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Rizieq Syihab dituntut enam tahun penjara dan menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas, dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara swab test RS Ummi Bogor.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Juga Ajukan Banding atas Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” tambah jaksa.

Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.

Sebelumnya, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Hanif Alatas yang merupakan menantu HRS menyatakan, video itu dibuat untuk menjawab kabar tidak benar alias hoaks soal kesehatan mertuanya yang dianggap kritis saat menjalani perawatan.

“Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab parah, dan lain sebagainya,” ujarnya saat memberi kesaksian dalam persidangan.

Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, lanjut dia, saat itu hasil PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.

“Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat,” tuturnya. []

Artikel Terkait

Back to top button