NASIONAL

Pinjol Ilegal Semakin Menggila, Penertiban Pemerintah Dinilai Terlambat

Jakarta (SI Online) – Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) akhir-akhir ini marak dimasyarakat dan semakin meresahkan. Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan mereka akan ditindak tegas dengan penguatan regulasi- regulasi yang berlaku.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Johny dalam keterangannya Jumat (29/10).

Johnny menyebutkan Kemenkominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. “Kami berupaya menangani pelaku yang secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik,” kata dia.

Kemenkominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online. Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM. Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya merilis terdapat lebih dari 22 ribu pengaduan masyarakat terkait pinjaman daring ilegal sepanjang periode Januari-Agustus 2021. OJK mendapati jumlah pinjaman daring melonjak selama masa pandemi COVID-19, dengan uang yang tersalurkan sepanjang periode Juni 2020 hingga Juni 2021 mencapai Rp221,56 triliun untuk 64,8 juta nasabah. Jumlah ini naik hampir 93% dibandingkan tahun sebelumnya

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa 33% dari sekitar 3.600 aduan yang masuk ke YLKI merupakan aduan terkait pinjol ilegal. Aduan tertinggi tentang cara penagihan, penggunaan data pribadi, dan besaran administrasi dan bunga.

“Semua jenis pinjol ada masalah di situ, terutama dalam hal transparansi. Konsumen tidak terinformasi dengan jelas berapa sih bunga dari pinjaman tersebut dan potongan administrasi. Jumlah yang diterima tidak sesuai dengan pinjaman yang tertera,” kata dia seperti dilansir Deutch Welle (27/10)

Korban berjatuhan dengan reputasi yang terlanjur rusak. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menilai penertiban pinjaman online perlu diapresiasi, namun terlambat. Korbannya terlanjur sangat banyak.

Pinjol illegal ternyata juga banyak yang berkedok koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM menemukan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga melanggar aturan karena terlibat melakukan pinjaman online ilegal . Hal ini diketahui setelah Kemenkop UKM melalui Deputi Perkoperasian dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran ke sejumlah tempat.

“Ada dua oknum koperasi menggunakan nama koperasi yang sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum tapi tidak memiliki izin usaha simpan pinjam tidak sah melayani usaha simpan pinjam atau melakukan pinjaman online,” ungkap Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Sabtu (30/10/2021).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button