NASIONAL

Pj Gubernur DKI Naikkan Honor Tenaga Non-ASN Pembuat Pidato

Jakarta (SI Online) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp8,2 juta per bulan.

Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur.

Kebijakan Anies tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp8,2 juta per bulan,” demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019, seperti dilansir Tempo.co.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono lantas mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022.

Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.

Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan.

Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan. Sehingga totalnya menjadi Rp29,05 juta.

“Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” begitulah bunyi keputusan Heru.

Heru Budi merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Dia meneken Kepgub ini pada 28 November 2022.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button