NASIONAL

Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Politisi PKS: Pelanggaran Hukum, Sanksi Tegas!

Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam brutalitas salah seorang oknum polisi yang membanting seorang demonstran dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 Oktober 2021.

Bukhori menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

“Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum,” ungkap Bukhori dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Ketua DPP PKS yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR ini membeberkan, sedikitnya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.

Bukhori menyesalkan kasus yang terjadi belakangan menambah catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang telah menginjak 75 tahun. Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam laporannya yang bertajuk “Laporan Bhayangkara” menyebut selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan.

Rinciannya, 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres). Selanjutnya kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan 135 kasus. Sedangkan bertengger di posisi terakhir adalah kepolisian sektor (Polsek) dengan 117 kasus.

Legislator dapil Jawa Tengah 1 ini melanjutkan, inisiatif Kapolri menerbitkan telegram untuk berlaku humanis patut diapresiasi. Bukhori menganggap, penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat.

Namun demikian, lanjutnya, kebijakan itu mesti dikawal sehingga tidak hanya menjadi deretan huruf tanpa makna. Salah satu konsekuensinya, Polri harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

“Sebab itu, saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut,”

“Saya berharap kekerasan ini menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button