OPINI

Politik Identitas Bukan Ancaman Demokrasi

Rencana Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas politik identitas, yang disebut sebagai Satgas Nusantara, untuk mengawal seluruh proses Pemilu 2024, menurut saya berlebihan.

Kalau tujuannya sebatas mencegah “hoax”, tak ada masalah. Namun, ada banyak hal yang perlu dijelaskan sebelum Polisi menempatkan isu “politik-identitas” seolah adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum.

Misalnya, apa yang dimaksud sebagai “politik identitas”, sehingga kemudian harus diperangi? Sejak kapan “politik identitas” menjadi kejahatan di mata hukum, atau dianggap sebagai kejahatan Pemilu? Apa dasar hukum dan dasar akademik menempatkan “politik-identitas” sebagai kejahatan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab karena sebagai orang yang belajar ilmu politik dan teori pembangunan, saya diajari bahwa wacana “ethno-politics”, misalnya, justru bagian dari teori kritis.

Dulu dengan alasan pembangunan Pemerintah seolah boleh melakukan apa saja terhadap masyarakat lokal, termasuk menggusur mereka dari teritori yang merupakan lingkungan hidup, sosial, kultural dan ekonominya. Tapi praktik itu kemudian dikritik oleh wacana ethno-politics.

Kalau kita hari ini mengenal dan menerima konsep “masyarakat adat” sebagai pihak yang harus dihormati hak-hak dan suaranya dlm proses demokrasi politik dan ekonomi, maka konsep itu lahir dari wacana ethno-politics. Jadi, jahat dan negatifnya di mana? Afirmasi pada “orang asli” bahkan ada dalam aturan kita.

Secara akademis, konsep “politik identitas” bersifat netral. Dalam banyak kasus, politik-identitas justru digunakan sebagai wacana inklusif untuk membela kelompok termarjinalkan, yang selama ini telah diperlakukan tidak adil oleh negara. Francis Fukuyama menyebutnya sebagai “isothymia”, yaitu suatu perjuangan untuk mendapatkan pengakuan (recognition) serta martabat (dignity).

Jadi, menurut saya bahaya sekali jika aparat penegak hukum atau institusi negala secara insinuatif tiba-tiba menempatkan politik-identitas sebagai wacana kotor, atau jahat, yang harus diperangi. Dasar hukum dan dasar akademisnya apa?

Sebagai bangsa yang majemuk, kita memang rentan terhadap konflik berbasis identitas. Namun, mengeksploitasi kekhawatiran atas nama politik-identitas secara konseptual jelas salah. Ada dua argumentasinya.

Amy Gutman, dalam bukunya, “Identity in Democracy” (2003), jelas menulis bahwa penggunaan identitas dlm politik adalah sah. Identitas dalam demokrasi, apalagi di tengah masyarakat yang majemuk, merupakan bentuk agregasi sosial yang merefleksikan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Kedua, sejak awal saya berpendapat bahwa ancaman keterbelahan kita bukanlah politik-identitas, melainkan kesenjangan ekonomi yang mengganggu rasa keadilan sosial. Inilah yang dipotret oleh Norris dan Inglehart ketika menelusuri penyebab utama lahirnya populisme. Keduanya sepakat bahwa populisme akan selalu terkait dengan kesenjangan ekonomi dan benturan kebudayaan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button