NASIONAL

Politisi PKS Keberatan Tambahan Biaya Operasional Haji Dibebankan pada Dana Jemaah

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf keberatan dengan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443H/2022M yang diajukan oleh Menteri Agama jelang keberangkatan haji kloter pertama pada 4 Juni 2022.

Bukhori menilai usulan tersebut mencerminkan kelemahan pemerintah dalam menyusun rencana penyelenggaraan ibadah haji.

Bukhori menyoroti besarnya usulan tambahan anggaran haji reguler dan khusus yang mencapai Rp1,5 triliun yang akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi Haji. Dia meminta pemerintah mengemban penuh tanggung jawab.

Baca juga: Menag Minta Tambahan Anggaran Haji Rp1,5 Triliun untuk Biaya Operasional

“Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran,” tegas Bukhori saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Senin (30/5/2022).

Ketua DPP PKS itu mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sudah terlanjur disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres No.5/2022 tentang BPIH 1443H/2022M. Namun, katanya, jika BPIH tetiba diubah setelah ditetapkan, maka akan berpengaruh terhadap akuntabilitas dari Keppres tersebut.

“Dia (biaya haji, red) sudah menjadi dokumen negara yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah semestinya mengemban penuh tanggung jawab apabila terjadi perubahan mengingat pembahasan di DPR sudah selesai. Pun, jika ada usulan penambahan anggaran, tidak boleh diambil dari dana jemaah,” lanjutnya.

Anggota DPR yang pernah duduk sebagai Panitia Kerja (Panja) BPIH ini mengungkapkan desas-desus pemberlakuan sistem paket layanan haji di Arab Saudi sebenarnya sudah terdengar oleh Komisi VIII DPR sebelum panja BPIH dibentuk. Meskipun begitu, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak kunjung memberikan pemberitahuan resmi soal sistem paket layanan haji tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Komisi VIII DPR, menurutnya, juga telah mengingatkan Kementerian Agama terkait hal itu agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun usulan komponen BPIH tahun 1443H/2022M.

“DPR tidak melihat ini sebagai hal yang sederhana. Isu pemberlakuan sistem paket sebenarnya sudah lama terdengar dan semestinya tim pemerintah yang bertugas melakukan monitoring persiapan haji selama kurang lebih dua bulan terakhir sudah memitigasi risiko ini melalui proses negosiasi yang kuat. Apalagi, dengan mempertimbangkan bahwa cara pandang Kerajaan Arab Saudi yang melihat penyelenggaraan haji saat ini sebagai suatu industri sehingga dapat dipastikan mereka telah mendesain ini secara sistemik, salah satunya melalui sistem paket,” jelasnya.

Atas dasar itu, anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengaku keberatan bila usulan tambahan anggaran operasional haji senilai Rp1,5 triliun dibebankan kepada jemaah. Dia menekankan, ada sekitar lima juta jemaah haji yang menitipkan dananya kepada BPKH yang juga berhak memperoleh nilai manfaat. Dengan begitu, nilai manfaat tersebut bukan hanya milik jemaah yang akan berangkat pada tahun ini yang jumlahnya hanya 100.051 jemaah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button