NASIONAL

Politisi PKS: Penilaian Negatif Singapura atas UAS Harus Dicabut

Jakarta (SI Online) – Anggota Fraksi PKS DPR Bukhori Yusuf mengaku prihatin atas terjadinya insiden penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Imigrasi Singapura.

Secara prinsip, Bukhori mengaku menghormati hak otoritas Singapura untuk menerima atau melarang kedatangan warga negara asing yang memasuki wilayah kedaulatannya.

Namun, menurutnya, pertimbangan otoritas Singapura melarang UAS masuk dengan alasan bahwa yang bersangkutan dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis dan bersifat segregasi patut disesalkan.

“Kami menganggap pernyataan tersebut sebagai tuduhan yang serius dan sensitif bagi umat Islam,” ungkap Bukhori dalam keterangannya, Rabu (18/05/2022).

UAS, lanjut Bukhori, dikenal sebagai cendekiawan muslim yang memiliki pengaruh besar dan dihormati karena ceramahnya dapat diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan kawasan. Reputasinya sebagai ulama yang bersikap positif sekaligus intelektual yang memiliki sumbangsih terhadap dakwah Islam dan penyelesaian problematika umat Islam juga telah diakui oleh Malaysia dan Brunei Darussalam.

Untuk diketahui, International Islamic University College Selangor Malaysia menganugerahkan gelar kehormatan (Honoris Causa) kepada UAS pada 24 Januari 2022. Gelar tersebut diberikan karena UAS dinilai memiliki peranan terhadap bidang dakwah Islam dan ceramahnya dianggap tidak pernah menimbulkan kontroversi. Namun sebaliknya, ceramahnya dinilai mengandung seruan untuk persahabatan serumpun antara kedua negara dimana Islam sebagai pemersatunya.

Sebelumnya, UAS juga diketahui pernah mendapat gelar profesor tamu di Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam pada Januari 2020. Gelar tersebut diberikan lantaran UAS dianggap sukses menjadi pendakwah yang produktif menerbitkan buku yang memberikan pencerahan atas persoalan umat Islam.

Bukhori menengarai persepsi Pemerintah Singapura terhadap UAS tidak lepas dari pengaruh cap radikal yang kerap dialamatkan kepadanya oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di dalam negeri. Kendati cap tersebut berulang kali telah terbantahkan, menurutnya, kejadian ini semestinya menjadi motivasi bagi pemerintah untuk segera menyusun produk hukum yang memberikan perlindungan bagi tokoh agama dari segala bentuk fitnah keji, ancaman, bahkan serangan fisik dan psikis yang dilancarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Reproduksi narasi radikalisme berbasis agama yang dilakukan secara serampangan dengan tujuan untuk menyerang sesama anak bangsa harus segera dihentikan. Selain memunculkan stigma negatif terhadap Islam dan kecurigaan antar umat beragama, narasi ini juga terbukti mempengaruhi cara pandang dunia terhadap masyarakat kita,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Bukhori, sejak 2019 lalu Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama sebagai ikhtiar untuk melindungi fisik, psikis, harkat dan martabat tokoh agama dari berbagai hal yang berpotensi mengancam diri, termasuk stigma yang menyudutkan mereka.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button