NASIONAL

PPKM di Jakarta Level II, Gubernur Anies: Tanggung Jawab Bersama

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua DKI Jakarta adalah menjadi tanggung jawab bersama masyarakat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Ketika kita berbicara tentang level, harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah, bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek. Artinya ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10).

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan tanggung jawab bersama ini, tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan pemerintah, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak aturan.

Seperti, kata Anies, di ruang-ruang pertemuan, kantor, ruang-ruang keluarga, di rumah, yang kesemuanya tersebut adalah tempat-tempat yang tidak selalu mudah dilakukan pengawasan.

“Dan kita juga sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di Juni-Juli. Kita tidak ingin situasi itu berulang. Artinya, ini jadi tanggung jawab bersama, mari kita awasi masing-masing, kita ambil peran untuk saling mengingatkan dan membantu mencegah jika ada satu aktivitas yang berpotensi penularan,” tutur Anies.

Status PPKM di DKI Jakarta diturunkan dari level tiga menjadi level dua.

Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level III, level II, dan level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level II yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani 18 Oktober 2021.

Status level dua tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button