FILANTROPI

Praktik Wakaf Produktif Sudah Ada Sejak Masa Rasulullah dan Sahabat

Jakarta (SI Online) – Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Sahid Bogor Abdurrahman Misno mengungkapkan wakaf merupakan tradisi yang melekat kuat pada umat Islam sejak masa Rasulullah Saw dan para sahabat.

Hal ini disampaikan Abdurrahman saat menjadi narasumber Aksi Wakaf Talk bertema “Meneladani Rasulullah Saw dan Sahabat dalam Berwakaf” yang diselenggarakan Baitul Wakaf secara daring, Selasa (19/10/2021).

“Nabi dan para sahabat adalah sang pelopor wakaf. Wakaf itu adalah original atau asli dari syariat Islam. Seluruh sahabat Nabi semuanya berwakaf. Sebagai Islamic filantropi wakaf itu sudah ada sejak awal pada zaman Nabi dan para sahabat,” ungkap Abdurrahman.

Menurut Abdurrahman, sejak masa Rasulullah dan para sahabat praktik wakaf dilakukan berbasis produktif. Ia mencontohkan wakaf dilakukan Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Raumah untuk kebutuhan masyarakat Madinah. Hingga sumur tersebut menjadi sumber mata air bagi lahan-lahan perkebunan di sekitarnya.

Kemudian, jelas Abdurrahman, sahabat Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib juga tercatat mewakafkan tanahnya di Khaibar. Tanah tersebut dikelola dan hasilnya dimanfaatkan serta disedekahkan kepada umat.

Dari jejak sejarah ini, aset wakaf sejatinya harus dikelola secara produktif. “Wakaf ini adalah suatu syariat yang sangat luar biasa yang dapat memberikan kontribusi yang besar kepada umat Islam dan juga kepada bangsa dan negara. Tentunya dengan pengelolaan yang amanah dan profesional,” kata Abdurrahman.

Pada diskusi Baitul Wakaf ini hadir pula founder Wakafpreneur Institute Imam Nur Aziz. Dalam pemaparannya Imam menyoroti minimnya pengetahuan umat Islam di Indonesia terkait literasi wakaf. Untuk itu perlu dilakukan kampanye dan edukasi wakaf secara gencar kepada masyarakat.

“Indeks wakaf literasi kita masih rendah. Kampanye (wakaf) ini bisa dilakukan dengan offline maupun online. Harus ada edukasi sosialisasi tentang wakaf ini,” terang Imam yang juga pernah menjabat Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Selama ini, kata Imam, masyarakat menganggap wakaf hanya berupa tanah yang pemanfaatannya untuk masjid, madrasah dan makam (3M). Padahal dalam prakteknya pada masa Rasulullah dan sahabat wakaf bisa berupa apa saja dan dikelola secara produktif serta manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Wakaf ini pada intinya menyalurkan manfaat jangka panjang. Dan ini tidak mudah tugas nazir. Pada intinya ada tiga tugas nazir, yang pertama menjaga aset wakaf. Kemudian mengembangkan sehingga menghasilkan dan ketiga menyalurkan manfaatnya,” ujar Imam.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button