OPINI

Presiden Harus Bentuk TGPF Penembakan Laskar FPI di Karawang

Hari ini, 10 Desember 2020, kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan wajah muram. Penembakan yang menewaskan 6 (enam) orang warga sipil anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Karawang, Senin, 7 Desember 2020 kemarin, menjadi penanda buruknya penegakkan HAM di Indonesia.

Tanpa proses yudisial, dengan berbagai dalih lemah yang terus berubah dan tak sinkron satu sama lain, aparat penegak hukum telah menghilangkan enam nyawa anak-anak muda. Dari enam orang korban tadi, diketahui hanya satu orang yang berusia di atas 30 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 25 tahun. Mereka masih sangat belia, calon generasi penerus bangsa ini.

Merespon peristiwa tersebut, Presiden seharusnya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terdiri dari berbagai elemen bangsa seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan dan pihak-pihak lain. Insiden semacam itu harus direspon segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh enam anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum. Sebagai negara yang ber-Pancasila, pengamalan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” tampaknya hanya jargon di bibir saja.

Ada beberapa alasan kenapa pemerintah harus membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta:

Pertama, polisi saat ini harus dianggap sebagai pihak yang tengah “berperkara”, sehingga pengusutan masalah ini harus melibatkan pihak-pihak lain yang lebih independen.

Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian saat ini sangat rendah. Apapun yang dinyatakan oleh polisi, cenderung tak dipercayai oleh publik. Sehingga, penting dibentuk tim independen.

Ketiga, tindakan ‘extra-judicial killing’ terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights), sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya.

Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button