INTERNASIONAL

Provokasi di Medsos, Warga Saudi Diancam Lima Tahun Penjara dan Denda 12 Milyar

Riyadh (SI Online) – Otoritas Arab Saudi akan menindak keras pembuat dan penyebar konten penghinaan dan provokasi di media sosial (medsos). Tindakan keras itu berupa hukuman penjara lima tahun dan denda tiga juta riyal (hampir 12 miliar).

Peringatan ini diumumkan Kejaksaan Arab Saudi melalui Twitter. Peringatan muncul setelah negara itu jadi sorotan media internasional karena memenjarakan aktivis dan ulama sebagai upaya untuk meredam perbedaan pendapat.

“Memproduksi dan mendistribusikan konten yang mengolok-olok, mengejek, memprovokasi dan mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama dan moral publik melalui media sosial…akan dianggap sebagai kejahatan dunia maya yang dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal,” bunyi pengumuman Kejaksaan Saudi di Twitter, seperti dikutip Telegraph, Kamis (6/9/2018).

Putra Mahkota Kerajaan, Mohammed bin Salman, telah menuai kecaman keras dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas penargetan aktivis hak asasi manusia dan pembangkang politik di seluruh spektrum sejak pengangkatannya pada Juni 2017.

Peraturan Arab Saudi tentang kejahatan siber telah memicu kekhawatiran di antara kelompok-kelompok hak asasi manusia di masa lalu.

Puluhan warga Saudi telah dihukum atas tuduhan terkait dengan perbedaan pendapat di bawah undang-undang sweeping sebelumnya, terutama terkait dengan posting di Twitter.

Pada September 2017, pihak berwenang mengeluarkan seruan bagi warga untuk melaporkan kegiatan media sosial yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Tindakan itu akan didefinisikan terkait kejahatan terorisme.

Pada hari Selasa lalu, jaksa penuntut umum Saudi menuntut hukuman mati terhadap Sheikh Salman al-Odah, seorang ulama Islam terkemuka yang ditangkap tahun lalu bersama dengan 20 orang lainnya.

Para ahli PBB telah menggambarkan ulama itu sebagai seorang reformis dan seorang tokoh agama yang berpengaruh. Dia telah mendesak penghormatan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia di dalam penerapan syariah Islam.

Dia ditangkap pada September 2017 setelah diam atau menolak untuk secara terbuka mendukung kebijakan Saudi, termasuk keretakan hubungan diplomatik dengan Qatar.

Ulama 61 tahun itu dikenai 37 tuduhan, termasuk menyebarkan perselisihan dan hasutan terhadap penguasa.

sumber: sindonews.com

Artikel Terkait

Back to top button