DAERAH

PT Sentul City Sebut KWSC tak Wakili Aspirasi Warga RW 08

Bogor (SI Online) – PT Sentul City Tbk (SC) merespon sikap Komite Warga Sentul City (KWSC) tentang masalah prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Sentul City, Bogor.

PT SC menyesalkan pernyataan KWSC yang mereka anggap tidak mencerminkan sikap respek terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan juga tidak menghiraukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejak awal KWSC selalu mengklaim mewakili aspirasi dari seluruh warga di Sentul City, padahal pada kenyataannya tidak sama sekali. Cobalah dicek di lapangan berapa suara warga yang mendukung KWSC dan berapa yang ingin tetap aman nyaman damai di bawah township management,” kata Head Of Corporate Communication PT SC Alfian Mujani dalam keterangan tertulisnya seperti diterima Suara Islam Online, Senin 16 September 2019.

Keterangan dari pihak SC ini menanggapi berita di Suara Islam Online pada Jumat, 13 September pekan lalu, berjudul: Soal Pencabutan Spanduk PSU, Warga Sentul City Nilai Ade Yasin ‘Linglung’

Alfian menjelaskan, pencabutan spanduk yang dipasang oleh SKPD terkait pada 5 September 2019 terjadi karena adanya aduan dari sebagian warga RW 08 kepada Bupati Bogor. Menurut Alfian, warga mengadu ke Bupati Bogor karena beredarnya pesan WA dari pengurus RW 08 terkait spanduk tersebut. Isi dari WA pada intinya menyatakan bahwa dengan telah dipasangnya spanduk tersebut maka pengelolaan PSU sekaligus keamanan (sekuriti), kebersihan (pengangkutan sampah) dan ketertiban telah beralih dari PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pihak pengelola di kawasan permukiman perkotaan Sentul City kepada RW 08 yang beraspirasi melakukan swakelola.

Alfian bercerita pada malam hari di tanggal yang sama, PJU di kluster Bukit Golf Hijau (wilayah bagian RW 08) padam sehingga keesokan harinya 6 September 2019, bagian warga RW 08 tersebut mendatangi kantor SGC untuk meminta penjelasan atas maksud dari pemasangan spanduk oleh SKPD dan peristiwa padamnya PJU di kluster BGH.

Alfian memaparkan, pengelolaan PJU yang baik tergantung dari lancar atau tidaknya pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dari setiap warga di Sentul City kepada SGC, yang telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli berkonsep township management, yang berarti bahwa pengelolaan PSU dilaksanakan oleh pihak pengelola kawasan permukiman perkotaan.

“Ini juga harus saya terangkan. Warga RW 08 yang mendatangi kantor SGC adalah warga yang taat membayar BPPL kepada SGC dan berkomitmen pada kewajibannya sesuai PPJB berkonsep township management sehingga menolak aspirasi swakelola dari pengurus RW 08 yang diketahui merupakan anggota KWSC,” jelasnya.

Alfian mengklaim, sebagian warga dari Sentul City ini awalnya berdiam diri (silent majority). Namun, kata dia, pada akhirnya mereka bereaksi atas permasalahan yang terjadi antara KWSC dengan SGC dan SC sebagai Pengembang. Puncaknya, mereka meminta SC menjembatani pertemuan dengan Bupati atas tindakan-tindakan KWSC selama ini.

Silent mayoritas ini, memohon kepada ibu Bupati agar mencabut spanduk yang dipasang oleh SKPD karena telah dipergunakan untuk kepentingan aspirasi pengurus RW 08 atas swakelola yang tidak mewakilinya,” kata dia.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button