NASIONAL

Pulau Widi Dilelang, Mendagri: Boleh-Boleh Saja

Jakarta (SI Online) – Situs Sotheby’s Concierge Auctions mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang mereka lelang. Pelelangan itu akan berlangsung mulai 8 Desember 2022.

Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut.

“Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun,” tulis PT LII di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian menyebut lelang Kepulauan Widi, Maluku Utara di situs Sotheby’s Concierge Auctions tersebut hanya untuk menarik investor.

Menurut Tito, pengembang Kepulauan Widi, PT Leadership Islands Indonesia (LII), kondisinya sedang kekurangan modal. Oleh karena itu, perusahaan itu menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan.

“Dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja,” kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (05/12).

Tito mengatakan hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, banyak model investasi seperti itu yang telah dilakukan di Indonesia.

Mantan Kapolri itu mengatakan uang yang dikelola untuk mengembangkan kawasan pariwisata bisa saja datang dari investor luar. Namun, pengelolaan tetap harus melibatkan pihak lokal.

“Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah,” ucapnya.

Tito pun mengingatkan agar pengelola tetap menaati undang-undang dalam mengelola Kepulauan Widi. Dia juga meminta pengelola memperhatikan kebutuhan di daerah tersebut.

“Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button