NASIONAL

Putusan Kasasi Dinilai Ambivalen, Ahmad Yani: Seharusnya HRS Dibebaskan

Jakarta (SI Online) – Mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi perkara Habib Rizieq Syihab (HRS) ambivalen.

“Putusan Kasasi perkara HRS mengandung ambivalensi,” kata Ahmad Yani melalui pesannya yang diterima Suara Islam Online, Jumat (19/11).

Ketua Umum Partai Masyumi itu mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi menolak penerapan analogi PN Jakarta Timur yang mempersamakan keonaran di media sosial (dunia maya) dengan keonaran secara fisik.

“Ini bermakna tidak terpenuhinya unsur terbitnya “keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan delik,” jelas Ahmad Yani.

Baca juga: MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Syihab Jadi Dua Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi

Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bisa dibebaskan. Akan tetapi MA mengurangi masa hukuman HRS menjadi dua tahun penjara terkait kasus tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Seharusnya HRS dibebaskan, namun tetap dipidana dengan pengurangan dua tahun,” ujar Dewan Penyantun HRS Center itu.

Meski demikian, pihaknya tetap mendukung langkah HRS dan tim hukumnya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) dan HRS harus dibebaskan,” tandas Ahmad Yani.

Baca juga: MA Kurangi Hukuman HRS, Wakil Wantim MUI: Belum Memenuhi Rasa Keadilan

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button