NASIONAL

Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Terorisme

Jakarta (SI Online) – Usai melalui perdebatan panjang, rapat paripurna DPR RI akhirnya mengetuk palu hasil Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Undang-undang tersebut disahkan langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

“Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapt disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Agus diikuti kata sepakat seluruh anggota dewan yang hadir, seperti dilansir Republika.co.id.

Undang-undang tersebut disahkan setelah seluruh fraksi dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme yang digelar sehari sebelumnya akhirnya menyepakati poin definisi terorisme yaitu rumusan alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Padahal sebelumnya, fraksi PKB dan PDI Perjuangan menghendakidefinisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Sebagai informasi, RUU Antiterorisme sempat molor selama dua tahun. Pembahasan mengenai RUU tersebut semakin ramai didesak setelah peristiwa terorisme yang terjadi beruntun di Depok, Surabaya, dan Sidoarjo.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button