NASIONAL

Sambut Baik Hasil Vonis Habib Bahar, Wakil Wantim MUI: Putusan yang Pro Hati Nurani

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyambut baik atas putusan Majelis Hakim terhadap Habib Bahar bin Smith (HBS).

“Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung tentang kasus HBS yang bebas dari tuduhan melakukan kebohongan publik adalah putusan yang pro hati nurani dan sesuai dengan fakta persidangan,” kata Kiai Muhyiddin melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam, Selasa (16/8/2022).

Kiai Muhyiddin yang juga menjadi saksi ahli pada persidangan Habib Bahar sebelumnya berharap, putusan ini menjadi pelajaran tentang kinerja penegak hukum.

“Semoga itu bisa dijadikan pelajaran penting bagi semua bahwa masih ada para penegak hukum di negara ini yang istiqomah dalam menegakan kebenaran dan keadilan di tengah maraknya power abuse (penyalahgunaan kekuasaan) yang terjadi,” ujarnya.

Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu juga berharap Habib Bahar bisa terus teguh dalam berdakwah sambil meningkatkan kewaspadaan.

“Kita berharap agar HBS bisa terus tegar dalam mengemban amanah mulia, berdakwah dengan ciri khasnya seraya tetap menjaga kewaspadaan terhadap rencana keji dan konspirasi pihak yang sudah terpapar virus Islamofobia,” jelasnya.

Selain itu, Kiai Muhyiddin juga memberikan apresiasi kepada tim hukum Habib Bahar yang berjasa besar dalam mendampingi kasus ini.

Baca juga: Divonis Enam Bulan, Tak Lama Lagi Habib Bahar Bebas

“Kepada tim legal HBS yang sudah bekerja maksimal demi penegakan hukum patut diapresiasi atas dedikasi tinggi, kerja keras dan tuntas. Semoga Allah memberkahi mereka dan melipatgandakan pahalanya,” tandasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Vonis tersebut terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button