NUIM HIDAYAT

Sayyid Qutb dan Buya Hamka: Dari Penjara Lahir Karya Mulia

Sayid Qutb dan Buya Hamka, adalah di antara ulama-ulama yang melahirkan karya emas di balik jeruji. Penjara bagi mereka, tidak menghalangi jalan untuk tetap berdakwah kepada masyarakat luas. Teladan yang perlu dicontoh.

Sayid Qutb lahir di Mausyah, salah satu provinsi Asyuth, di dataran tinggi Mesir. Ia lahir pada 9 Oktober 1906. Nama lengkapnya adalah Sayyid Qutb Ibrahim Husain.

Menurut Dr. Shalah Abdul Fattah al-Khalidi, ada dua puluh lima buku (kitab) Qutb yang telah diterbitkan. Diantara karyanya yang ditulis dalam penjara adalah Tafsir Fi Zhilal il Qur’an dan Ma’alim fit Thariq.

Tafsir Fi Zhilalil Qur`an

Tafsir ini telah secara luas diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa: bahasa Inggris, Melayu, Indonesia, dan lain-lain. Pada mulanya penulisan tafsir oleh Qutb dituangkan di majalah Al-Muslimun edisi ke-3, yang terbit pada Februari 1952. Quthb mulai menulis tafsir secara serial di majalah itu, dimulai dari surah al-Faatihah dan diteruskan dalam surat al-Baqarah dalam episode-episode berikutnya.

Setelah tulisannya sampai edisi ke-7, Qutb menyatakan, “Dengan kajian (episode ke-7 ini), maka berakhirlah serial dalam majalah Al-Muslimun. Sebab Fi Zhilalil Qur’an akan dipublikasikan tersendiri dalam tiga puluh juz bersambung, dan masing-masing episodenya akan diluncurkan pada awal setiap dua bulan, dimulai dari bulan September mendatang dengan izin Allah, yang akan diterbitkan oleh Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah milik Isa Halabi & Co. Sedangkan majalah Al-Muslimun mengambil tema lain dengan judul Nahwa Mujtama’ Islami (Menuju Masyarakat Islami).”

Juz pertama Zhilal itu terbit Oktober 1952. Quthb memenuhi janjinya kepada pembacanya, sehingga ia meluncurkan satu juz dari Zhilal setiap dua bulan. Bahkan kadang lebih cepat dari waktu yang ditargetkan. Pada periode antara Oktober 1952 dan Januari 1954, ia meluncurkan 16 juz dari Zhilal.

Ketika dimasukkan penjara untuk pertama kalinya, Januari hingga Maret 1954, Qutb berhasil menerbitkan dua juz Zhilal, juz ke-17 dan juz ke-18. Ia kemudian dibebaskan, tapi November 1954 ia bersama ribuan jamaah Ikhwanul Muslimin ditangkap lagi dan dijatuhi hukuman 15 tahun. Pada awalnya di penjara itu, Quthb tidak bisa melanjutkan untuk menulis Fi Zhilal, karena berbagai siksaan yang dialaminya. Tapi lambat laun, atas jasa penerbitnya, Quthb bisa melanjutkan tulisannya itu dan juga merevisi juz-juz Fi Zhilal sebelumnya.

Dalam pengantar tafsirnya, Qutb mengatakan bahwa hidup dalam naungan Al-Qur`an itu suatu kenikmatan. Sebuah kenikmatan yang tidak diketahui kecuali oleh orang yang telah merasakannya. Suatu kenikmatan yang mengangkat umur (hidup), memberkatinya dan menyucikannya. Quthb merasa telah mengalami kenikmatan hidup di bawah naungan Al-Qur`an itu, sesuatu yang belum dirasakannya sebelumnya.”

Ketika mau menulis tafsirnya, Qutb sebenarnya khawatir, karena ia melihat mustahil menafsirkan Al-Qur`an secara komprehensif. Lafal-lafal dan ungkapan-ungkapan yang ia tulis, ia rasakan tidak mampu sepenuhnya untuk menjelaskan apa yang dirasakannya terhadap Al-Qur`an. Quthb berkata, “Meskipun demikian, saya merasa takut dan gemetar manakala saya mulai menerjemahkan (menafsirkan) Al-Qur`an ini. Sesungguhnya irama Al-Qur`an yang masuk dalam perasaan mustahil bisa saya terjemahkan dalam lafal-lafal dan ungkapan-ungkapanku. Oleh karena itu, saya selalu merasakan adanya jurang yang menghalangi antara apa yang saya rasakan dan apa yang akan saya terjemahkan untuk orang lain dalam Zhilal ini.”

Tujuan-tujuan yang dituliskan tafsir Fi Zhilal, menurut al-Khalidi adalah sebagai berikut:

Pertama, menghilangkan jurang yang dalam antara kaum Muslimin sekarang ini dengan Al-Qur’an. Quthb menyatakan, “Sesungguhnya saya serukan kepada para pembaca Zhilal, jangan sampai Zhilal ini yang menjadi tujuan mereka. Tetapi hendaklah mereka membaca Zhilal agar bisa dekat kepada Al-Qur’an. Selanjutnya agar mereka mengambil Al-Qur’an secara hakiki dan membuang Zhilal ini.”

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button