TELADAN

Sayyidah Aisyah yang Bijaksana

Saat pasukan Muslim telah berhasil memenangkan perang Yarmuk (perang terbesar melawan Romawi) dan Qadisiyah (perang terbesar melawan Persia), Umar bin Khaththab sebagai Khalifah membagi-bagikan tunjangan kepada seluruh shahabat Nabi dan kaum Muslimin.

Pembagian tunjangan ini menurut Imam Ibnu Jarir Ath Thabary dalam Kitab Tarikh Ar Rusul wa Al Muluk, juz 3, bagian akhir, terjadi pada tahun 15 Hijriyah. Setelah tahun ini, Umar secara rutin membagikan tunjangan kepada kaum Muslimin khususnya shahabat Rasulullah, para Mujahidin dan kaum Dhuafa.

Tunjangan pun suatu kali diberikan kepada Ummahatul Mukminin (istri-istri Rasulullah). Umar membagikan kepada tiap-tiap janda Rasulullah masing-masing 10 ribu (riwayat lain 12 ribu) dirham terkecuali kepada Juwairiyah, Shafiyah dan Maimunah. Tiga ibunda kita ini akan diberi “hanya” 6000 dirham saja.

Ketika para Ummahatul Mukminin keberatan dengan pembagian tunjangannya. Umar pun menjelaskan: “Aku menetapkan seperti ini lantaran istri-istri beliau yang lainnya turut serta hijrah” (lebih dahulu masuk Islam dan berhijrah bersama Baginda Nabi). Begitu ujar Khulafaur Rasyidin kedua ini. Akan tetapi salah seorang istri Rasulullah pun menyampaikan keberatan, yakni Aisyah radhiyallau ‘anha.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW selalu berlaku adil terhadap kami,” tegas Aisyah.

Aisyah meski dikenal pencemburu, ketika berhadapan dengan indikasi ketidakadilan sedikit saja, maka beliau bereaksi dan protes. Beliau malah membela madu-madunya Rasulullah tersebut. Beliau memperlihatkan sikap bijaksana, serta menempatkan suatu hal pada tempatnya.

Ummahatul Mukminin lainnya turut menjawab, “Baiklah jika demikian, namun jika perbedaan itu dikarenakan kedudukan (istri) di sisi Rasulullah, maka ketahuilah bahwa kami di sisi Rasulullah memiliki kedudukan yang setara satu sama lain.”

Sebagian Ummahatul Mukminin menambahkan “Rasulullah SAW tidak pernah membeda-bedakan kami dalam pembagian harta, maka samakanlah tunjangan yang engkau berikan kepada kami.”

Akhirnya Umar membagi rata tunjangan tersebut. Aisyah sempat hendak dilebihkan 2 ribu dirham karena beliau istri tercinta Nabi, namun Aisyah menolak.

Kisah ini tercantum dalam Musnad Imam Ahmad juz 3, dari Nasyirah Bun Sumay Al Yazani, diriwayatkan pula Imam An-Nasa’i dalam Sunan An-Nasa’i (Sunan Al Kubro, Bab: Akhlaq, Fadhilah Khalid bin Walid juz 5, No. 8283). Imam Abu Yusuf meriwayatkan dalam Kitab Al Kharaj (kitab ekonomi Islam tertua di dunia yang masih ada) h. 43 & 45. Imam Abu Yusuf adalah generasi tab’iut tabi’in (generasi ketiga Islam), bersama kitab hadits Al Muwatho Imam Malik, kitab Al Kharaj menjadi kitab tertua di literatur Islam yang masih ada hingga kini. Sanad riwayat-riwayat yang disebutkan ini ada yang shahih dan ada yang hasan. Juga tercantum dalam Tarikh Ar Rusul wa Al Muluk Imam Ath Thabary juz 3 akhir, Bab Permulaan Tunjangan dan Pencatatannya.

Ilham Martasyabana
Penggiat Sirah Nabawiyah

Artikel Terkait

Back to top button