NASIONAL

Syahganda KAMI Divonis 10 Bulan Penjara

Depok (SI Online) – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan penjara terhadap Sekretaris Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis sore, 29 April 2021, dikutip dari Viva.co.id.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Baca juga: Syahganda Nainggolan Dituntut Enam Tahun Penjara

Oleh hakim, Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum.

“Dari vonis itu penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil.

Menanggapi hal tersebut, JPU, Arief Syafriyanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah untuk melakukan banding. JPU akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut.

“Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari putusan majelis hakim,” ujarnya.

red: fathullah fr.

Artikel Terkait

Back to top button