NASIONAL

Fatwa Halal Tetap Berada di Tangan MUI

Jakarta (SI Online) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain meluruskan anggapan yang menyebutkan bila peran MUI digantikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sertifikasi halal.

Tengku menegaskan, tidak benar bila BPJPH menggusur peran MUI yang telah selama 30 tahun melaksanakan sertifikasi halal.

Sebagai informasi, mulai 17 Oktober 2019 hari ini, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) resmi berlaku. Dengan berlakunya UU JPH ini, maka sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory) bukan sukarela (voluntary). Sementara lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk mengurus sertifikasi halal adalah BPJPH.

“Masalahnya tidaklah sesederhana itu. Dan, bukan serta merta hak dan kerja MUI, khususnya LPPOM MUI, dalam urusan sertifikasi halal telah tamat. MUI telah digusur dari kerja di bidang halal. Hal ini adalah info yang sesat dan menyesatkan,” ungkap Tengku melalui akun Instagramnya, yang terpantau ditulis di Yogyakarta, Kamis 17 Oktober 2019.

Tengku lantas menjelaskan. Selama ini, kata dia, sertifikasi halal sepenuhnya ada berada di tangan MUI yang dijalankan oleh LPPOM MUI. Sifat sertifikasi sukarela. Maksudnya semua perusahaan/produsen yang ingin mengurus sertifikasi halal sifatnya sukarela tanpa paksaan. “Itu bukan berarti gratis tanpa biaya sama sekali,” kata dia.
.
Lalu, lanjut Tengku, setelah adanya UU JPH maka sertifikasi halal bagi semua produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan menjadi wajib (mandatory). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Oktober 2019.

“Namun demikian, bukan kemudian serta merta pakai paku mati. Bukan berarti sejak hari ini, semua produk yang belum dapat sertifikasi langsung ditangkap dan disita Pemerintah. Bukan begitu. Tapi semuanya akan berjalan dan butuh proses penyesuaian,” jelas Tengku.

Dengan berlakunya UU JPH, lanjut Tengku, pelaksanaan sertifikasi halal berada di tangan Pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh BPJPH. Lembaga inilah yang akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI.

“Jadi hak atas fatwa tetap berada di tangan MUI. Ke depannya, BPJPH bersama-sama dengan MUI bekerja atas ruang lingkup halal itu, sesuai amanat UU JPH No. 33 tahun 2014,” tegasnya.

Sementara lembaga halal milik MUI, yakni LPPOM MUI, sesuai ketentuan UU akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersama lembaga sejenis yang akan diakreditasi MUI.

“Jadi tidak benar seperti berita yang beredar luas, bahwa BPJPH telah menggusur MUI,” tandasnya.

Red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button