OPINI

Golkar Harus Tegur atau Pecat Ridwan Kamil

Rencana pembuatan patung Soekarno di Taman Saparua Bandung terus menimbulkan kontroversi. Patung yang konon tertinggi di Indonesia ini telah “ground breaking” tanpa kejelasan urgensi dan prosedur yang terlebih dahulu dibahas di tingkat DPRD.

Gubernur Ridwan Kamil secara sepihak memberi izin dan meresmikan upacara “ground breaking” patung di lahan aset Pemprov Jawa Barat tersebut.

Agenda ini berbarengan dengan akan berakhirnya masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga sebagian masyarakat Jawa Barat menilai Ridwan Kamil akan “su’ul khotimah”. Akhir jelek dalam menuntaskan masa jabatannya.

Mungkin ia berpola “hit and run”–beri izin, “ground breaking” lalu lari. Rakyat sulit meminta pertanggungjawaban. Saat sebagian umat beraudiensi ke Pemprov Jabar, Ridwan Kamil kabur. Begitu juga saat aksi “Penolakan Patung” di depan Gedung Sate.

Ridwan Kamil adalah kader Golkar meski “pindahan baru”. Komando Partai Golkar melekat pada kader-kadernya. Masuknya ke Partai Golkar tentu diharapkan terjalin simbiosme mutualisme.

Akan tetapi dengan kebijakan sendiri Gubernur dalam izin pembuatan patung Soekarno di lahan GOR Saparua yang merupakan aset Pemprov Jabar demi kepentingan “Yayasan Putera Nasional Indonesia”, maka yang terjadi dikhawatirkan adalah simbiosme parasitisme.

Partai Golkar harus menegur “kader” nya Ridwan Kamil, Gubernur Jabar yang diduga telah melakukan “abus de droit” penyalahgunaan wewenang. Bila teguran tidak mempan, patut kiranya Ridwan Kamil dipecat dari Partai Golkar. Kecuali jika memang pembuatan patung Soekarno yang berdekatan dengan Makodam III Siliwangi itu adalah kebijakan Partai Golkar yang “dititipkan” pada Gubernur Ridwan Kamil.

Pembuatan patung Soekarno bukan rencana Pemrov Jawa Barat atau program UPD tetapi kepentingan swasta. Karenanya bukan agenda dan urgensi dari rakyat Jawa Barat. Mengingat akan membebani dana masyarakat atau bahkan APBD baik saat pembangunan atau setelah selesai pembangunan, maka DPRD Jawa Barat harus memberi persetujuan. Hal ini diatur dalam Perda Jawa Barat No. 9 tahun 2010 tentang Kerjasama Daerah.

Proyek besar dan monumental yang menggunakan lahan atau aset daerah layak dan harus dengan persetujuan DPRD. Tidak boleh kegiatan dilakukan secara “diam-diam” dengan melanggar asas tranparansi. Proyek ini terkesan “ujug ujug” dan baru diketahui setelah terberitakan pada acara “ground breaking”. Tidak ada kejelasan dalam perencanaan apalagi sosialisasi.

Pengkritisi bukan tidak menghormati tokoh Proklamator Bung Karno akan tetapi penghormatan harus proporsional dan beralasan politik, hukum, budaya dan agama. Perlu diketahui bahwa Proklamator itu adalah Bung Karno dan Bung Hatta. Bukan Soekarno sendiri.

Apakah pendirian patung di Taman GOR Saparua Bandung itu sudah berdasar kajian yang memadai?

Publik berhak mendapat informasi atas rencana Pemprov yang masuk kategori “Informasi Publik”. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban tersebut. Tujuan UU ini adalah “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button