NASIONAL

Guru Besar Hukum Pidana: Seharusnya HRS Bebas

Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH mengkritisi langkah hakim Pengadilan Tinggi yang melakukan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi.

“Pada saat Pengadilan Negeri memutuskan perkara HRS maka seharusnya hakim pada saat itu menetapkan status dari terdakwa, apakah masih ditahan atau harus ditahan atau dibebaskan,” jelas Mudzakkir dikutip Suara Islam Online, Selasa (10/8/2021) dari acara Kabar Petang TV One.

Mudzakkir melanjutkan, penetapan status terdakwa harus dicantumkan. “Menurut hukum acara pidana, putusan PN wajib mencantumkan itu, hal itu dimuat dalam pasal 197 ayat 1 huruf k,” ungkapnya.

Pasal 197 ayat (1) huruf “k” menyatakan surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain mengenai perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Sedangkan ayat (2) KUHAP menentukan jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Kalau tidak dicantumkan status tahanan itu, maka putusannya harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Mudzakkir.

“Pertanyaanya adalah, status tahanan seorang tertahan itu berakhir ketika sudah ada putusan pengadilan, ternyata putusan pengadilan tidak mengubah status apa-apa yang status sebelumnya dia tidak ditahan dalam perkara itu, seharusnya dia tetap bebas,” tambahnya.

Dalam hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan bahwa pengadilan tinggi tidak punya kewenangan untuk menahan.

“Pertanyaannya, apakah pengadilan tinggi punya kewenangan menahan? yang punya kewenangan siapa, yang menangani perkara daripada proses banding itu,” ujarnya.

“Sementara putusan pengadilan sudah tidak ada yang menahan disitu, sehingga menurut saya, boleh ada pengadilan tinggi, tetapi syaratnya terdakwa harus dibebaskan dari tahanan karena tidak yang punya legalitas lagi, kecuali putusan pengadilan pada saat itu,” tandas Mudzakkir.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button