HALAL

Hati-Hati, Ada Potensi Haram pada Teh Kemasan

Jakarta (SI Online) – Di balik manfaatnya yang sangat beragam, ternyata teh dalam kemasan juga berpotensi tidak halal alias haram.

Guru besar IPB University Prof. Sedarnawati Yasni menjelaskan, daun teh yang merupakan bahan nabati, sejatinya tidak memiliki titik kritis. Namun, menjadi lain jika dalam pembuatannya mencampurkan bahan tambahan lain.

Sebagai informasi, pembuatan teh dilakukan dengan cara fermentasi spontan sehingga tidak berpotensi haram. Fermentasi pada daun teh tidak menggunakan mikroba sebagai sumber enzim, tetapi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri. Jika daun teh diremas, maka enzim ini akan keluar dan bereaksi dengan polifenol dan oksigen membentuk polifenol yang teroksidasi.

Dalam proses produksi teh, kata Sedarnawati, banyak bahan yang ikut dicampurkan. Hal itulah yang membuat teh, khususnya minuman teh kemasan, tetap wajib diwaspadai titik kehalalannya oleh konsumen muslim. Selain dalam bentuk serbuk, di pasaran juga telah banyak beredar teh siap minum yang dikemas di dalam kotak maupun botol.

Prof. Sedarnawati yang pernah melakukan penelitian tentang minuman Cinna Alle yang terdiri dari 17 jenis rempah-rempah, menjelaskan bahwa salah satu titik kritis kehalalan pada teh terletak pada kandungan perisa yang bisa terkait beberapa hal. Adanya teh dengan berbagai rasa dan aroma, tak lepas dari faktor perisa. Misalnya teh aroma dan rasa melati, vanila, lemon, mint, dan sejenisnya.

Perisa atau flavor adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada makanan atau minuman. Secara umum perisa dibuat melalui pencampuran bahan-bahan kimia dan melalui pencampuran flavor alami dengan aroma kimiawi. Potensi keharaman perisa dapat disebabkan oleh karena pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan. Dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.

Dari penggunaan flavor tersebut, mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya, salah satunya fusel oil. Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol. Karena diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Islam.

Pendek kata, penambahan perisa tidak akan bermasalah aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran dari bahan alami, semisal bunga melati (perisa nabati).

Kabar baiknya, saat ini telah banyak teh, baik dalam bentuk serbuk maupun kemasan siap minum yang telah bersertifikat halal. Oleh karena itu, pastikan bahwa teh yang akan Anda nikmati terdapat logo halal MUI pada kemasannya.

sumber: halalmui.org

Artikel Terkait

Back to top button