NASIONAL

IRESS: UU Minerba Berpotensi Rugikan Negara

Jakarta (SI Online) – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) berpotensi merugikan negara dari total kemungkinan pendapatan yang bisa diperoleh dari keseluruhan kepemilikan kekayaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

“Kerugian tersebut karena dari revisi UU Minerba seharusnya keuntungan bisa untuk negara, namun jika selalu dikuasai perusahaan swasta, ini akan menghilangkan potensi untung bagi negara,” kata Marwan Batubara di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020 seperti dilansir ANTARA.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh Marwan, sumber daya dan cadangan batu bara yang saat ini dikuasai tujuh kontraktor Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) masing-masing adalah 20,7 miliar ton dan 3,17 miliar ton.

Jika diasumsikan nilai kalori rata-rata sumberdaya batubara adalah 4000 kcal/kg GAR, dengan nilai HBA (Harga Batu bara Acuan) adalah 75 dolar AS/ton dan nilai tukar dolar adalah sekitar Rp14.000 per dolar, maka nilai bruto aset sumberdaya batu bara tersebut adalah Rp13.730 triliun.

Sedangkan nilai bruto aset cadangan batubara yang dikuasai kontraktor PKP2B, dengan menggunakan perhitungan yang sama, adalah Rp2.102 triliun

Dalam 3-4 tahun terakhir, dari cadangan terbukti batubara di atas, tujuh kontraktor PKP2B diperkirakan memproduksi sekitar 210 juta ton/tahun. Jika diasumsikan laba kontraktor sekitar 10 dolar per ton, maka keuntungan yang dapat diraih setiap tahun adalah sekitar 2,1 miliar dolar atau sekitar Rp28 triliun.

Ia berpendapat bahwa keuntungan yang sangat besar ini akan dapat dinikmati secara bersama oleh rakyat, jika kontrak PKP2B tidak diperpanjang, dan sesuai amanat konstitusi pengelolaan tambang diserahkan kepada BUMN/BUMD.

Marwan bersama Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) mengajukan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis, Ketua AAK Bahrul Ilmi Yakup dkk mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) dan (4) yang dinilai berlawanan dengan nilai desentralisasi serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (5) UUD NRI 1945.

Ada pun Pasal 35 ayat (1) berbunyi, “Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat”, sementara ayat (5) berbunyi, “Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: RUU Minerba diharapkan tingkatkan pendapatan Pemda

Selain itu, pasal itu disebut berlawanan dengan materi muatan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hanya urusan pemerintahan absolut yang menjadi urusan pemerintah pusat sepenuhnya dalam Pasal 9 ayat (2).

Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.

Selanjutnya, menurut pemohon, pasal itu juga berkonflik dengan norma dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan dalil tersebut, pemohon mengusulkan agar perizinan berusaha dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi sesuai kewenangan masing-masing.

Red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button