NASIONAL

Kabareskrim: 27 Bekas Napi Berulah Lagi

Jakarta (SI Online) – Mabes Polri mencatat 27 bekas narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi telah ditangkap kembali karena mengulangi kasus yang sama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 27 orang bekas narapidana tersebut sudah diamankan oleh masing-masing Kepolisian Daerah sesuai locus delicti atau lokasi peristiwa kriminalitas itu terjadi.

“Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal,” tutur Listyo Sigit, Selasa (21/4/2020).

Listyo mengatakan, tindak pidana umum yang telah dilakukan para bekas narapidana itu beragam mulai dari pencurian dengan kekerasan, begal motor, hingga pelecehan seksual.

“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual,” kata Listyo.

Listyo menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas para pelaku kejahatan terutama eksnapi yang kembali berulah selama pandemi Covid-19 di Indonesia. “Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.

red: farah abdillah
sumber: kabar24.com

Artikel Terkait

Back to top button