NASIONAL

KPAI Sayangkan Pelibatan Anak-anak dalam Aksi Pendukung Jokowi

Jakarta (SI Online) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menyayangkan dilibatkannya anak-anak dalam kegiatan bernuansa politik sebagaimana terjadi dalam kegiatan bertajuk #diasibukkerja di area Hari Bebas Kendaraan, Ahad (29/4). Aksi bertajuk #disibukkerja dilakukan oleh sekelompok pendukung Jokowi.

“KPAI menyayangkan adanya pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik,” kata Jasra Putra yang merupakan komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak saat berbincang dengan rekan media di Jakarta, Senin (30/04).

Dia mengatakan anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik sesuai dengan pasal 15 nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang belum memiliki hak politik dan dilibatkan dalam kegiatan politik merupakan bentuk perlakuan salah.

Alasannya, kata dia, karena anak ditempatkan pada situasi rawan kekerasan dan konflik serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan salah. Penyalahgunaan anak dan intimidasi terhadap anak dalam kegiatan politik akan mempengaruhi psikologis anak dan termaksuk tumbuh kembang anak.

“KPAI meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak termasuk dalam kegiatan politik. KPAI juga meminta semua pihak untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melakukan kekerasan terhadap anak dalam proses kegiatan politik,” kata dia.

Jasra mendorong agar Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditegakkan dan dipatuhi. Dalam perda itu menyatakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan bebas dari kegiatan politik, SARA dan termasuk kegiatan yang bersifat menghasut.

“Oleh karena itu, KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi `Car Free Day` sebagaimana yang tercantum dalam Pergub tersebut,” kata dia.

Dalam pengawasan KPAI, dia mengatakan Pilkada 2018 yang mencakup 171 ditemukan tingginya penyalahgunaan pelibatan anak dalam politik dalam berbagai bentuk. Di antaranya dukungan pasangan calon, intimidasi kepada anak, menyuruh anak menggunakan atribut tertentu dan membawa anak ke ruang kampanye.

“Oleh karena itu, diharapkan penyelenggara pemilu (KPU RI-Bawaslu RI ) untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melibatkan anak dalam penyelenggaraan kampanye agar dalam pesta demokrasi lima tahunan bisa terjaga secara baik,” kata dia.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button