NASIONAL

KSPI Daftarkan Uji Materi UU Ciptaker ke MK

Jakarta (SI Online) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, secara resmi organisasinya mengajukan uji materi (judicial review) Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa pagi.

Gugatan sempat tertunda kemarin dan diajukan kembali hari ini, setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam gugatannya ke MK, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut. Karena, pasal-pasal terkait disebut merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Iqbal di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Iqbal menjelaskan, menurut kajian dan analisis yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Hal ini terlihat pada sisipan Pasal 88 C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan Pasal 88 C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa dapat dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), menurutnya sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Dan hal ini akan mengakibatkan upah murah.

“Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujarnya.

Dengan kata lain, Iqbal melanjutkan, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button