DAERAH

Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 41 Napi Tewas

Tangerang (SI Online) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten, terbakar pada Rabu dini hari, 8 September 2021.

Seperti dilansir ANTARA, kebakaran terjadi blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. 

Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden yang menewaskan 41 orang narapidana itu.

Saat ini proses penanganan terhadap korban meninggal dunia dan luka luka masih dilakukan oleh petugas. Penjagaan ketat dilakukan oleh petugas.

Bagi korban luka, telah dilakukan penanganan oleh tim medis Lapas Kelas I Tangerang dan yang luka berat di bawa ke RSUD Tangerang.

Pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan petugas internal Lapas.

Kapolda Metro Jaya M Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas itu hubungan arus pendek listrik.

Setidaknya 41 narapidana (napi) meninggal dunia akibat insiden ini, karena mereka berada di dalam ruang tahanan yang terkunci.

Sementara di blok C yang merupakan lokasi kebakaran, total ada sekitar 100 orang napi.

“Seluruh korban tewas adalah napi,” ujar Fadil.  Dia menambahkan blok C yang menjadi lokasi kebakaran terdiri dari napi berbagai kasus.

Saat ini polisi sudah mengevakuasi semua korban tewas, luka berat, dan luka ringan. Juga para napi yang selamat.

Polda Metro Jaya juga menerjunkan 250 polisi yang berasal dari berbagai satuan, untuk mengamankan lapas.

Berdasar keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni oleh 2.072 orang. Sedang Blok C yang terbakar dihuni oleh 122 orang.

Red: Agusdin/dbs

Artikel Terkait

Back to top button