SUARA PEMBACA

Miras Beredar, Kejahatan Menyebar

ilustrasi

Permasalahan miras tak kunjung usai. Bahkan di kota Tangerang yang berslogan akhlaqul karimah pun, miras masih ada. Padahal pada akhir tahun 2017 lalu sebanyak 9.573 botol berisi minuman keras (Miras) dimusnahkan di Kantor Puspemkot Tangerang. Namun ternyata, peredaran miras masih saja ditemukan. Seperti baru-baru ini terjadi, Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah pabrik pengolahan minuman keras (miras) jenis ciu di Perumahan Prima Blok L5 RT 04/05, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/3/2018). (Tangerangnews.com/16-03-2018)

Hampir semua orang tentu mengetahui bahwa miras akan membawa dampak yang sangat membahayakan bagi kesehatan pengonsumsinya, mulai dari hilangnya kesadaran hingga kematian. Mengonsumsi miras dapat merusak akal. Sehingga tidak mampu berpikir benar dan akhirnya berdampak kepada ketidakmampuan bersikap benar. Maka, mengonsumsi miras sesungguhnya mampu memicu pelakunya melakukan tindak kriminal lainnya.

Oleh karena itu adalah tepat jika kita menyebut miras sebagai induk dari kejahatan. Lihat saja fakta di lapangan, betapa banyak terjadi tindak kriminal dan amoral disebabkan karena pelakunya berada di dalam pengaruh miras? Masih ingatkah dengan kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta yang menewaskan belasan orang beberapa tahun silam? Penyebabnya adalah sang pengendara mobil sedang mabuk sehingga tak dapat mengendalikan laju kendaraannya.

Dengan demikian, miras diharamkan di dalam ajaran Islam. Miras diserupakan dengan khamr karena sifatnya yang memabukkan. Maka, sedikit atau banyak tidak boleh dikonsumsi. Karena yang menjadikannya haram adalah dzatnya, bukan sedikit atau banyaknya. Maka, seorang muslim sejati semestinya berupaya untuk tidak berurusan dengan barang haram tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hadist Rasulullah saw menegaskan bahwa yang akan dilaknat Allah bukan sekadar pengonsumsinya saja, melainkan pihak-pihak disekitarnya.

Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’” (HR.Ibnu Majah)

Sungguh mengerikan. Jika produksi miras dibiarkan berarti kita menantang laknat Allah. Dan tentu kita tak ingin negeri ini menjadi negeri yang mendapat adzabNya karena melakukan maksiat secara nyata. Maka dibutuhkan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat untuk memberantas miras hingga tuntas. Pertama, harus ada ketakwaan yang terbentuk di setiap diri individu. Dengan takwa, seseorang tentu tak akan berani ‘menyentuh’ miras. Ia paham bahwa miras adalah haram.

Kedua, adanya kontrol masyarakat. Masyarakat tidak boleh bersikap apatis dan individualistik. Harua peduli terhadap sekitar. Apabila melihat kemungkaran di sekitarnya, termasuk mengetahui tempat-tempat peredaran miras, maka wajib melapor kepada aparat. Jangan diam. Sebab diamnya kita hanyalah akan menumbuhsuburkan peredaran miras yang berarti juga menghalalkan adzab Allah atas negeri ini.

Ketiga, penerapan hukum oleh negara. Inilah yang utama. Negara sebagai benteng terakhir penjaga umat, sudah selayaknya memiliki power dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bertakwa dan beradab. Maka negara harus tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah, salah satunya miras. Negara harus memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat baik dalam produksi, konsumsi, maupun distribusinya. Bukan sebaliknya, negara membiarkan miras tetap diproduksi dengan alasan negara mendapatkan pemasukan pajak besar dari penjualannya. Miris.

Permasalahan miras harus disikapi serius, sebab sejatinya miras membuka peluang lahirnya kejahatan-kejahatan lainnya di negeri ini. Seperti pembunuhan, pemerkosaan, tabrak lari, dll. Kebanyakan semuanya berawal dari mengonsumsi miras. Dan bisa dibayangkan, bagaimana wajah negeri ini di masa depan jika para generasi muda akalnya telah dirusak oleh miras?

Sungguh perlu adanya penerapan hukum yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Sehingga permasalahan miras dapat betul-betul diselesaikan. Dan hal tersebut tentu tidak akan mungkin terwujud selama sistem yang diterapkan di negeri ini adalah kapitalisme. Yakni segala komoditas akan tetap dipertahankan, meski agama mengharamkannya, selama memberikan devisa bagi negara.

Ingatlah sabda Rasulullah saw berikut: “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR.Thabrani)

Hana Annisa Afriliani, S.S
Penulis Buku dan Pengamat Sosial

Artikel Terkait

Back to top button