NASIONAL

Pergub DKI: Warga Tak Kenakan Masker Didenda Rp100-250 Ribu

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pergub ini dikeluarkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. Selain itu untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai antara Rp100-250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.

“Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu,” dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.

BACA JUGA: Pemprov DKI Akan Bagikan 20 Juta Masker Kain

Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan.

Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian,” dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub.

“Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19),” dikutip dari pasal 2 Pergub.

Sebelumnya, saat membagikan paket bantuan sosial, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dua masker dalam tiap-tiap paket bantuan. Kemudian, DKI juga akan membagikan 20 juta masker untuk 10 juta warga. Masker-masker ini didistribusikan melalui kelurahan.

Saat ini masker kain juga sudah tersedia dalam jumlah melimpah di masyarakat. Sehingga alasan kesulitan mendapatkan masker karena langka, tidak dapat diterima lagi.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button