NASIONAL

PGI Minta SKB Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Jakarta (SI Online) – Kalangan Kristen tak henti-hentinya terus mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi.

Terbaru, permintaan revisi SKB yang dirasa tidak menguntungkan kelompok agama minoritas ini datang dari Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

“Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi,” ungkap Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis 13/02/2020 seperti dikutip dari antaranews.com.

Gultom mengklaim, pemberlakuan SKB dua menteri pada saat sekarang ini justru membatasi pendirian rumah ibadah, padahal kata dia, pemberlakuan SKB itu tidak untuk membatasi.

Ia juga meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terhadap kebutuhan umat beragama direvisi.

“Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah. Itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat,” kata dia.

Gultom menilai keberadaan FKUB harusnya berfokus pada dialog dan kerja sama antarumat beragama dan bukan malah memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

“Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB,” jelasnya.

“Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya Kanwil atau Kandepag karena lembaga itu vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan,” tutur Gomar.

Sebagai informasi, SKB Dua Menteri diterbitkan pada 2006 oleh menteri yang saat itu menjabat, yakni Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Keduanya meneken Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pembangunan rumah ibadah.

Secara umum isi SKB Dua Menteri tersebut menyebut empat syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) yakni:

(1). Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
(2). Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
(3). Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
(4). Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button