OPINI

Reign of Fear: Cara Orang Bodoh Memimpin Negara

Judul tulisan ini lebih-kurang bermakna “menjalankan kekuasaan dengan cara menakut-nakuti”. Kalau Anda buka kamus, kemungkinan besar arti “reign of fear” (ROF) itu adalah “pemerintahan ketakutan”.

Pada dasarnya, kekuasaan pemerintahan yang mengandalkan ancaman. Bisa ancaman pidana, ancaman penjara, ancaman penangkapan, dsb. Bahkan pembunuhan dan penyiksaan.

Di bawah cengkeraman “reign of fear”, pihak oposisi dan pengeritik selalu dihantui ketakutan. Takut dipenjarakan. Takut serangan fisik. Dan takut proses hukum yang selalu dimenangkan oleh pihak yang berkuasa.

Sumber hukum tertinggi “reign of fear” adalah dua pasal yang sangat terkenal di dunia hukum rimba. Pasal 1, penguasa tidak pernah salah. Pasal 2, kalau penguasa salah, lihat Pasal 1.

Di Indonesia, “reign of fear” itu mengambil beberapa bentuk implementasi. Pertama, mengandalkan kebrutalan aparat keamanan. Ada demo, sikat. Ada gejala aksi protes meluas, tindas habis. Atau ditangkap dengan tuduhan yang bisa dibelok-belokkan sesuka hati penguasa. Peluru karet dan peluru tajam tak tentu lagi mana yang duluan dipakai. Gas air mata adalah kesewenangan yang teringan. Ciduk orang-orang yang terlihat “leading” di demo jalanan. Tujuannya adalah menimbulkan efek jera. Supaya orang takut berdemonstrasi.

Kedua, mengandalkan pasal-pasal UU ITE. Yang digunakan untuk mengancam kaum oposisi pemakai media sosial (medsos). Juga untuk mengancam para penulis yang tak sejalan dengan penguasa. Pasal-pasal ITE sangat elastis. Bisa ke mana saja. Penggunaanya sama dengan berbagai pasal karet UU antisubversi di tahun 70-an hingga 80-an.

Ketiga, pengendalian sejumlah platform media sosial (medsos) termasuk Facebook, Twitter, Youtube, dll. Para pejabat menggunakan kekuasaan mereka untuk memblokir atau menskorsing akun-akun medsos yang kritis.

Keempat, tekanan langsung kepada media atau acara televisi yang populer di masyarakat tetapi merugikan penguasa. Penghentian talk-show Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah contoh tindakan brutal terhadap media yang tidak memihak penguasa.

Itulah antara lain praktik-praktik yang mendukung “reign of fear”. Tebar ketakutan di tengah masyarakat khususnya di kalangan pengguna media sosial.

Dalam bentuk yang ekstrem, penguasa ROF tidak segan-segan melakukan tindakan yang tidak seharusnya terjadi di sebuah negara yang menerapkan demokrasi. Bentuk ekstrem ini antara lain pembunuhan sadis, penyiksaan, penghilangan, atau pencederaan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh penguasa. Misalnya, pembacokan di jalanan oleh orang tak dikenal. Penyiraman air keras. Atau intimidasi langsung ke lingkungan tempat tinggal orang-orang yang kritis.

Tindakan-tindakan sadis seperti contoh di atas sebagian terungkap sebagai operasi resmi atas nama institusi keamanan. Ada pula operasi oknum aparatur keamanan. Ini sangat menakutkan. Sebab, orang-orang kritis itu boleh dikatakan “tak berdaya”. Sangat rentan untuk diserang secara fisik di mana saja.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button