DAERAH

Robek dan Buang Mushaf Al-Qur’an ke Jalanan, Doni Irawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Medan (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) selama tiga tahun penjara. Doni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Al-Qur’an.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Ruang Cakra 7, PN Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sidang vonis dilakukan secara daring. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al-Qur’an. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan maupun penuntut umum Nur Ainun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Ma’shum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil satu buah mushaf Al-Qur’an dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Al-Qur’an tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan mushaf tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Al-Qur’an dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki. Kemudian lembaran-lembaran mushafAl-Qur’an tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Al-Qur’an yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Al-Qur’an.

Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Al-Qur’an, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al-Qur’an yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Qur’an yang dibuang terdakwa dari jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memprosesnya secara hukum.

sumber: viva.co.id

Artikel Terkait

Back to top button