NASIONAL

Rommy Bebas

Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Romy, akhirnya bebas. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4) malam.

Romi keluar dari Rutan KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan staf pribadinya.

Ia keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih. Selanjutnya langsung pulang menuju rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Bebasnya Romy sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Bekas anggota DPR itu sudah menjalani pidana selama itu, sehingga ia dibebaskan.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Vonis Rommy, Jadi Setahun Penjara

Meski bebas, kasus Romy belum berkekuatan hukum tetap. Sebab kasusnya masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Bila kemudian MA menjatuhkan hukuman lebih dari setahun, Rommy bisa kembali dibawa masuk ke penjara.

BACA JUGA: Vonis Rommy Didiskon Pengadilan Tinggi, KPK Ajukan Kasasi

Sebelumnya Romy divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Namun, bandingnya diterima dan hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara.

Merujuk pada putusan itu, Romy sedianya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia ditahan pada 16 Maret 2019. Namun, ia sempat dibantarkan 44 hari dan saat itu penahanannya tak dihitung. Menurut penghitungan pengacara Romy, 44 hari setelah 16 Maret 2020 ialah 29 April 2020.

red: a.syakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button