NASIONAL

Tanggapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Munarman Terbukti Bukan Teroris

Jakarta (SI Online) – Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar menegaskan bahwa kliennya bukan teroris sebagaimana dakwaan jaksa.

“Satu yang mau saya catat dan ini penting, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris,” jelas Aziz usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022), dikutip melalui siaran langsung di KompasTV Live.

Aziz mengatakan demikian berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Munarman.

“Kenapa, karena dipasal itu bukan menyebutkan terkait pasal seorang yang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana sebagaimana diatur dalam ketentutan UU Pasal 13 C tentang terorisme,” jelasnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara

Menanggapi vonis tersebut, Aziz mengatakan bahwa sesuai hasil musyawarah tim kuasa hukum akan melakukan banding.

Menurutnya, banyak keterangan yang tidak sesuai fakta persidangan. Hal itu akan dijadikan bahan dalam proses banding.

Baca juga: Munarman Divonis Tiga Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

“Keterangan sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan, kita akan jadikan itu sebagai hal yang menguatkan pada proses banding nanti,” Ungkap Aziz.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4) Munarman divonis tiga tahun terkait kasus terorisme.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button