NASIONAL

TAPERA Ajukan Uji Materi UU Penanganan COVID-19

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) mengajukan judicial review atau uji materi undang-undang no 2 tahun 2020 tentang penetapan Perppu No 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/6/2020).

Undang-undang No 2 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

Tapera adalah kuasa hukum para pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, di antaranya Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Hasanudin, Madi Saputra, Timsar Zubil, Irfianda Abidin, Ir Ismail Yusanto, Muhammad Faisal Silenang dan Sugianto.

Ali Alatas selaku tim kuasa hukum dari Tapera menilai, UU No 2 Tahun 2020 cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan formil dalam penetapan Perppu sebagaimana yang diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Perppu No 1 tahun 2020 yang ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan legitimasi cabang kekuasaan eksekutif untuk menumpuk kekuasaan lewat perampasan fungsi dan kewenangan dari cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, sehingga dikhawatirkan Indonesia mengarah menjadi negara totalitarianisme,” ujar Ali melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (10/6).

Selain itu, kata Ali, Undang-undang a-quo juga membuka keran potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung dibalik alasan “Penyelamatan Ekonomi”.

“Undang-undang a-quo juga merampas hak konstitusional warga negara, untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara bila mengalami kerugian atas tindakan hukum eksekutif atas nama undang-undang a-quo,” tandas Ali.

red: adhila

Back to top button