NASIONAL

Tasdi Bupati Purbalingga asal PDIP Ditahan KPK

Jakarta (SI Online) – Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. Bupati Tasdi diduga menerima uang Rp100 juta dari kontraktor penggarap proyek.

Tasdi pun langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.

Tasdi terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Sama seperti saat dirinya digelandang ke markas antirasuah, Bupati Tasdi hanya mengacungkan salam metal sambil terus berjalan menuju mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Tasdi langsung dibawa ke Rutan KPK kavling K-4. Sementara empat tersangka lainnya di tahan di Rutan berbeda.

“Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga HIS (Hadi Iswanto) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. HK (Hamdani Kosen) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018). Sementara Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan ditahan di Rutan Jakarta Timur.

Tasdi diduga menerima fee senilai Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp500 juta.

Librata dan Hamdani merupakan kontraktor pemenang proyek yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.

Sementara itu, Hadi diduga membantu pemenuhan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017- 2018.

Hadi sempat melakukan pertemuan dengan Ardirawinata di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga yang diduga akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

Dipecat PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Bupati Purbalingga Tasdi dari keanggotaan partai setelah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018). “Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) enggak ada bantuanĀ  hukum ke yang bersangkutan,” kata Trimedya.

Ia mengatakan hal itu konsisten dilakukan PDI-P sejak dua tahun lalu sebab tak ada celah pembelaan hukum. Hal itu, lanjut Trimedya, terbukti tidak ada yang pernah lolos dari vonis bersalah di pengadilan saat ditangkap tangan oleh KPK.

“Satu, pemecatan seketika, dua saya sebagai ketua bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif,” lanjut Trimedya.

red: A Syakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button